-->
KIM ASMARA
ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
ASMARA KECAMATAN ASEMROWO
PEMBUKAAN
Terwujudnya
masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani
yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri
adalah sangat mutlak diwujudkan.
Sebagai
warga Negara yang baik, kami Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya telah mengadakan pertemuan untuk selanjutnya disebut
Rapat Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat yang berkedudukan di
Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo dan akhirnya
disepakati bernama” Kelompok Informasi Masyarakat "ASMARA"
Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Kelompok
Informasi Masyarakat ini bernama “ASMARA” yang artinya
satu kata, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut "KIM ASMARA" Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.Kelompok Informasi
Masyarakat ( KIM) MENTARI Asemrowo berkedudukan di Wilayah Kelurahan
Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota : Surabaya Propinsi Jawa Timu
Indonesia.Wilayah keanggotaan KIM ASMARA ini adalah keseluruhan
Warga Masyarakat Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo yang
memiliki 8 (delapan RW. dan 82 (delapan puluh dua) RT. yaitu : RW. I
Asemrowo terdiri dari 9 (sembilan ) RT., RW. II Asemrowo terdiri dari
13 (tiga belas) RT., RW. III Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT.,
RW. IV Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh RT., RW. V Asemrowo terdiri
dari 10 (sepuluh) RT., RW. VI Asemrowo terdiri dari 10 (sepiluh) RT.,
RW. VII Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., RW. VIII Asemrowo
terdiri dari 10 (sepuluh) RT., dengan jumlah Penduk kurang lebih
mencapai 25.925 jiwa.
BAB
II
DASAR
Pasal
2
Pembentukan
Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) ASMARA Kelurahan Asemrowo
berdasarkan :
Pancasila
Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari,memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembar
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4846)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58,
Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat;
Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembar Negara Nomor 4737);
Peraturan
Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia
Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Komunikasi dan Informatika;
Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi
Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan
Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal
3
AZAS
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk berasaskan Pancasila, dan Undang - Undang
Dasar 1945;
Kekeluargaan
dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan
kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian,
kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota,
oleh anggota dan untuk anggota.
Keanggotaan
bersifat sosial sukarela dan terbuka
- Kegiatan
yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat
BAB
III
VISI
DAN MISI.
Pasal
4
VISI
Visi
KIM ASMARA Asemrowo adalah terwujudnya masyarakat informasi yang
dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil
society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif,
informatif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Pasal
5
MISI
Misi
KIM ASMARA Asemrowo adalah mengembangkan, memberdayakan,
memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui
diseminasi informasi untuk anggota masyarakat secara luas.
Menggali,
Mengolah dan Menyampaikan Iformasi- informasi yang ada kaitannya
dengan Masyarakat kepada Masyarakat untuk ditindak lanjuti dan di
manfaatkan oleh Masyarakat.
BAB
IV
MAKSUD
DAN TUJUAN.
Pasal
6
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan
pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong
berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pasal
7
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk dengan Tujuan sebagai berikut :
Sebagai
mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi
informasi pembangunan kepada
masyarakat ;
Sebagai
mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan
secara timbal balik dan berkesinambungan
;
Sebagai
forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan
dan pembangunan;
- Sebagai
penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota
masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
BAB
V
FUNGSI,
TUGAS DAN PERAN.
Pasal
8
Fungsi
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk berfungsi sebagai berikut :
Sebagai
wahana untuk penerimaan, pengelolahan dan penyebaran informasi
pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
Sebagai
wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM,
antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
Sebagai
peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
Sebagai
lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis
melalui pengelolaan informasi ;
Sebagai
ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan
pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Pasal
9
Tugas
KIM
ASMARA Asemrowo dibentuk untuk bertugas sebagai berikut :
Mewujudkan
masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;
Memberdayakan
masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan
memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan
kesejahteraan hidupnya ;
Menjadikan
KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan
meningkatkan semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam
masyarakat.
Pasal
10
Peran
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk untuk berperan sebagai berikut :
Memanage
Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan
mendesiminasikan informasi kepada masyarakat
sesuai dengan kebutuhannya;
Mediasi
Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota
masyarakat, antara masyarakat dengan
pemerintah ;
- Mengedukasi
Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang
informasi, agar memiliki
kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;
BAB
VI
KEGIATAN
Pasal
11
Kegiatan
dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM ASMARA melakukan kegiatan sebagai berikut:
Melakukan
sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga
Kelurahan Asemrowo terkait dengan
masalah- masalah yang dibutuhkan masyarakat
Mengikuti
pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai
perkembangan pembangunan pemerintah,
baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
Semua
kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
Melakukan
kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan
KIM ASMARA
- KIM ASMARA harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana
Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan
Belanja KIM ASMARA serta disahkan oleh rapat.
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
Warga
Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Kelurahan Asemrowo,
Kecamatan Asemrowo Kota
Surabaya;
Mempunyai
kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas
dan lancar serta mudah
dimengerti;
Menyetuju
isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan -
ketentuan lain yang berlaku
sesuai dengan kesepakatan bersama;
Mempunyai
jiwa dan kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi;
- Bertempat
tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah Kelurahan
Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.
Pasal
13
Keanggotaan
KIM ASMARA sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan
serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM ASMARA, dan
Keanggotaan tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal
14
Hak
Anggota
Setiap
anggota berhak KIM ASMARA Asemrowo mempunyai Hak sebagai berikut :
Menghadiri
dan berbicara dalam rapat anggota.
Memiliki
hak suara yang sama.
Memilih
dan dipilih menjadi pengurus.
- Mengajukan
pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM ASMARA
Pasal
15
Setiap
anggota KIM ASMARA Asemrowo mempunyai kewajiban:
Berpartisipasi
dalam semua kegiatan KIM ASMARA Asemrowo;
Mentaati
ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat
Anggota dan ketentuan lain
yang berlaku dalam KIM ASMARA Asemrowo;
- Memelihara
serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM ASMARA Asemrowo.
Pasal
16
Keanggotaan
KIM ASMARA Asemrowo berakhir apabila :
Anggota
meninggal dunia;
Berhenti
atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri;
ASMARA Asemrowo membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah;
- Diberhentikan
oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART.
BAB
VIII
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 17
Rapat
anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai
kebutuhan situasi dan kondisi;
Rapat
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh
kepedulian serta kekeluargaan;
Rapat
dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.
BAB
VI
PENGURUS
Pasal 18
Pengurus
KIM ASMARA Asemrowo dipilih oleh anggota KIM ASMARA Asemrowo;
Persyaratan
menjadi pengurus sebagai berikut:;
Mempunyai
jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi;
Mempunyai
pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap
KIM.ASMARA Asemrowo;
Mempunyai
keterampilan dan semangat yang tinggi;
Tidak
pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi
terlarang;
Pengurus
dipilih untuk jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 periode dan berikutnya (Maksimal
2 periode kepengurusan)
- Susunan
Kepengurusan disahkan oleh Kepala kecamatan Asemrowo
Pasal
19
Jumlah
Pengurus
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan
serta perkembangan situasi, kondisi yang ada, terdiri dari :
Seorang
ketua
Seorang
wakil ketua
Seorang
sekretaris
Seorang
Bendahara
- Kepala
Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan Wilayah Masing- Masing.
Pasal
20
Tugas
dan kewajiban Pengurus:
Mengendalikan
serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM ASMARA Asemrowo;
Membuat
recana Kerja jangka pendek dan jangka panjang;
Menyelenggarakan
rapat pengurus atau seluruh anggota;
Menjaga
kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan;
- Membuat
ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua
anggota dan pengurus.
Pasal
21
Pengurus
mempunyai hak melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan,
melestarikan, memajukan KIM ASMARA Asemrowo.
Pasal
22
Pengurus
dapat diberhentikan bila:
Melakukan
kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi;
Tidak
mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku;
Terlibat
tindak pidana hukum;
- Mencemarkan
nama baik organisasi.
BAB
VII
PEMBUKUAN
ORGANISASI
Pasal
23
Buku-buku
administrasi yang terdiri dari :
Buku
Surat Masuk dan Surat Keluar
Buku
Absensi
Buku
Tamu
Buku
Notulen Rapat
Buku
Tanda Expidisi Surat
Buku
Kas
- Buku
Laporan Kegiatan
BAB
VIII
SUMBER
DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal
24
Untuk
melaksanakan kegiatannya KIM ASMARA dapat menggali dana dari
berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk
anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
Donatur;
dari
bantuan pemerintah ;
dari
kegiatan usaha produktif ; dan
- Sumbangan
lain yang tidak mengikat.
Pasal
25
Setiap
penggunaan dana KIM ASMARA dibahas pada Rapat Anggota
Tahun
Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari samapi dengan tanggal
31 Desember;
- Laporan
Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir
tahun.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal 26
KIM ASMARA Asemrowo dibubarkan jika melanggar peraturan dan
perundnag-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia;
- Pebubaran
KIM ASMARA Asemrowo dapat dilaksanakan berdasarkan:
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
27
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada
Rapat Anggo