Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 Maret 2014

ANGGARAN DASAR/ RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR/ RUMAH TANGGA

TARI ASEMROWO

Anggaran Dasar/ Rumah Tangga

-->
KIM ASMARA
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
ASMARA KECAMATAN ASEMROWO
PEMBUKAAN
Terwujudnya masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.
Sebagai warga Negara yang baik, kami Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya telah mengadakan pertemuan untuk selanjutnya disebut Rapat Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat yang berkedudukan di Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo  dan akhirnya disepakati bernama” Kelompok Informasi Masyarakat "ASMARA" Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “ASMARA” yang artinya satu kata, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut "KIM ASMARA" Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) MENTARI Asemrowo berkedudukan di Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota : Surabaya Propinsi Jawa Timu Indonesia.Wilayah keanggotaan KIM ASMARA ini adalah keseluruhan Warga Masyarakat Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo  yang memiliki 8 (delapan RW. dan 82 (delapan puluh dua) RT. yaitu : RW. I Asemrowo terdiri dari 9 (sembilan ) RT., RW. II Asemrowo terdiri dari 13 (tiga belas) RT., RW. III Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., RW. IV Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh RT., RW. V Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., RW. VI Asemrowo terdiri dari 10 (sepiluh) RT., RW. VII Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., RW. VIII Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., dengan jumlah Penduk kurang lebih mencapai 25.925 jiwa.    
BAB II
DASAR
Pasal 2
Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) ASMARA Kelurahan Asemrowo berdasarkan :
    1. Pancasila Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.  
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik    Indonesia Nomor 4846)
    3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
    4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
    5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
    6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
    7. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 
    8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
    9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
    10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
    11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal 3
AZAS

  1. KIM ASMARA  Asemrowo dibentuk berasaskan Pancasila, dan Undang - Undang Dasar 1945; 
  2. Kekeluargaan dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
  3. Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
  4. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat
BAB III
VISI DAN MISI.
Pasal 4
VISI 
Visi KIM ASMARA Asemrowo adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif, informatif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Pasal 5
MISI 
  1. Misi KIM ASMARA Asemrowo adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat secara luas. 
  2. Menggali, Mengolah dan Menyampaikan Iformasi- informasi yang ada kaitannya dengan Masyarakat kepada Masyarakat untuk ditindak lanjuti dan di manfaatkan oleh Masyarakat.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN.
 Pasal 6
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 7
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk dengan Tujuan sebagai berikut :
  1. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan  kepada masyarakat ;
  2. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
  3. Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan;
  4. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
Pasal 8
Fungsi
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk berfungsi sebagai berikut :
  1. Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolahan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ; 
  2. Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ; 
  3. Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
  4. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ; 
  5. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Pasal 9
Tugas 
 
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk untuk bertugas sebagai berikut :
  1. Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;
  2. Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ; 
  3. Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat  kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat.
Pasal 10
Peran
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk untuk berperan sebagai berikut :
  1. Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
  2. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
  3. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;
BAB VI
KEGIATAN 
Pasal 11
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM ASMARA melakukan kegiatan sebagai berikut:
  1. Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Kelurahan Asemrowo terkait dengan masalah- masalah yang dibutuhkan masyarakat
  2. Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
  3. Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
  4. Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM ASMARA
  5. KIM ASMARA harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan Belanja KIM ASMARA serta disahkan oleh rapat.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya;
  2. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti;
  3. Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan - ketentuan  lain yang berlaku sesuai dengan kesepakatan bersama;
  4. Mempunyai jiwa dan kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi;
  5. Bertempat tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.
Pasal 13
Keanggotaan KIM ASMARA sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM ASMARA, dan Keanggotaan tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal 14
Hak Anggota
Setiap anggota berhak KIM ASMARA Asemrowo mempunyai Hak sebagai berikut :
  1. Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
  2. Memiliki hak suara yang sama.
  3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
  4. Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM ASMARA
Pasal 15
Setiap anggota KIM ASMARA Asemrowo mempunyai kewajiban:
  1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM ASMARA Asemrowo;
  2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM ASMARA Asemrowo;
  3. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM ASMARA Asemrowo.
Pasal 16
Keanggotaan KIM ASMARA Asemrowo berakhir apabila :
  1. Anggota meninggal dunia;
  2. Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri;
  3. ASMARA Asemrowo membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah;
  4. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART.
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 17
  1. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi;
  2. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan;
  3. Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 18
  1. Pengurus KIM ASMARA Asemrowo dipilih oleh anggota KIM ASMARA Asemrowo;
  2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:;
  3. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi;
  4. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM.ASMARA Asemrowo;
  5. Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi;
  6. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang;
  7. Pengurus dipilih untuk jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode dan berikutnya (Maksimal 2 periode kepengurusan)
  8. Susunan Kepengurusan disahkan oleh Kepala kecamatan  Asemrowo
Pasal 19
Jumlah Pengurus 
  
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada, terdiri dari :
  1. Seorang ketua 
  2. Seorang wakil ketua
  3. Seorang sekretaris 
  4. Seorang Bendahara 
  5. Kepala Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan Wilayah Masing- Masing. 
Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus:
  1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM ASMARA Asemrowo;
  2. Membuat recana Kerja jangka pendek dan jangka panjang;
  3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota;
  4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan;
  5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.
Pasal 21
Pengurus mempunyai hak melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM ASMARA Asemrowo.
Pasal 22
           Pengurus dapat diberhentikan bila:
  1. Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi;
  2. Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku;
  3. Terlibat tindak pidana hukum;
  4. Mencemarkan nama baik organisasi.
BAB VII
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 23
Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
  1. Buku Surat Masuk dan Surat Keluar
  2. Buku Absensi
  3. Buku Tamu
  4. Buku Notulen Rapat
  5. Buku Tanda Expidisi Surat
  6. Buku Kas
  7. Buku Laporan Kegiatan
BAB VIII 
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 24
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM ASMARA dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
  1. Donatur;
  2. dari bantuan pemerintah ;
  3. dari kegiatan usaha produktif ; dan
  4. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
Pasal 25

  1. Setiap penggunaan dana KIM ASMARA dibahas pada Rapat Anggota
  2. Tahun Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari samapi dengan tanggal 31 Desember;
  3. Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir tahun. 
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 26
  1. KIM ASMARA Asemrowo dibubarkan jika melanggar peraturan dan perundnag-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
  2. Pebubaran KIM ASMARA Asemrowo dapat dilaksanakan berdasarkan:
  • Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM ASMARA Asemrowo
  • Keputusan Pemerintah
BAB XI 
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggo

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Rabu, 22 Januari 2014 POLITIK2 PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota. Kemudian Setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat. Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati ternyata hasilnya tidak maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung. Kemudian banyak maneuver- manuver Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal. PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN. Untuk menghemat Cost atau biaya Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat mepet waktunya. Kami berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu Tahun 2019 mendatang tentunya harus bekerjasama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.

Blogroll

About