ANGGARAN DASAR/ RUMAH TANGGA
TARI ASEMROWO
Anggaran Dasar/ Rumah Tangga
-->
KIM ASMARA
ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
ASMARA KECAMATAN ASEMROWO
PEMBUKAAN
Terwujudnya
masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani
yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri
adalah sangat mutlak diwujudkan.
Sebagai
warga Negara yang baik, kami Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo
Kota Surabaya telah mengadakan pertemuan untuk selanjutnya disebut
Rapat Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat yang berkedudukan di
Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo dan akhirnya
disepakati bernama” Kelompok Informasi Masyarakat "ASMARA"
Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya
BAB
I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Kelompok
Informasi Masyarakat ini bernama “ASMARA” yang artinya
satu kata, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut "KIM ASMARA" Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.Kelompok Informasi
Masyarakat ( KIM) MENTARI Asemrowo berkedudukan di Wilayah Kelurahan
Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota : Surabaya Propinsi Jawa Timu
Indonesia.Wilayah keanggotaan KIM ASMARA ini adalah keseluruhan
Warga Masyarakat Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo yang
memiliki 8 (delapan RW. dan 82 (delapan puluh dua) RT. yaitu : RW. I
Asemrowo terdiri dari 9 (sembilan ) RT., RW. II Asemrowo terdiri dari
13 (tiga belas) RT., RW. III Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT.,
RW. IV Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh RT., RW. V Asemrowo terdiri
dari 10 (sepuluh) RT., RW. VI Asemrowo terdiri dari 10 (sepiluh) RT.,
RW. VII Asemrowo terdiri dari 10 (sepuluh) RT., RW. VIII Asemrowo
terdiri dari 10 (sepuluh) RT., dengan jumlah Penduk kurang lebih
mencapai 25.925 jiwa.
BAB
II
DASAR
Pasal
2
Pembentukan
Kelompok Informasi Masyarakat ( KIM) ASMARA Kelurahan Asemrowo
berdasarkan :
- Pancasila Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal
3
AZAS
- KIM ASMARA Asemrowo dibentuk berasaskan Pancasila, dan Undang - Undang Dasar 1945;
- Kekeluargaan dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
- Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
- Kegiatan
yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat
BAB
III
VISI
DAN MISI.
Pasal
4
VISI
Visi
KIM ASMARA Asemrowo adalah terwujudnya masyarakat informasi yang
dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani ( civil
society ) yang sehat, cerdas, terampil, kretaif, inovatif, produktif,
informatif, mandiri dan berbudaya tinggi.
Pasal
5
MISI
- Misi KIM ASMARA Asemrowo adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat secara luas.
- Menggali, Mengolah dan Menyampaikan Iformasi- informasi yang ada kaitannya dengan Masyarakat kepada Masyarakat untuk ditindak lanjuti dan di manfaatkan oleh Masyarakat.
BAB
IV
MAKSUD
DAN TUJUAN.
Pasal
6
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan
pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong
berkembangnya motivasi masyarakat dalam berparitipasi aktif dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pasal
7
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk dengan Tujuan sebagai berikut :
- Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
- Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
- Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan;
- Sebagai
penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota
masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
BAB
V
FUNGSI,
TUGAS DAN PERAN.
Pasal
8
Fungsi
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk berfungsi sebagai berikut :
- Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolahan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
- Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
- Sebagai peningkatan media literacy dilingkungan anggota ;
- Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
- Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Pasal
9
Tugas
KIM
ASMARA Asemrowo dibentuk untuk bertugas sebagai berikut :
- Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;
- Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
- Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotongroyongan dan kebersamaan dalam masyarakat.
Pasal
10
Peran
KIM ASMARA Asemrowo dibentuk untuk berperan sebagai berikut :
- Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
- Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
- Mengedukasi
Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang
informasi, agar memiliki
kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;
BAB
VI
KEGIATAN
Pasal
11
Kegiatan
dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM ASMARA melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga Kelurahan Asemrowo terkait dengan masalah- masalah yang dibutuhkan masyarakat
- Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
- Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
- Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM ASMARA
- KIM ASMARA harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana
Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan
Belanja KIM ASMARA serta disahkan oleh rapat.
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Persyaratan
yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Wilayah Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya;
- Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti;
- Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan - ketentuan lain yang berlaku sesuai dengan kesepakatan bersama;
- Mempunyai jiwa dan kepekaan sosial serta kepedulian yang tinggi;
- Bertempat
tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah Kelurahan
Asemrowo, Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya.
Pasal
13
Keanggotaan
KIM ASMARA sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan
serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM ASMARA, dan
Keanggotaan tidak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal
14
Hak
Anggota
Setiap
anggota berhak KIM ASMARA Asemrowo mempunyai Hak sebagai berikut :
- Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
- Memiliki hak suara yang sama.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
- Mengajukan
pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM ASMARA
Pasal
15
Setiap
anggota KIM ASMARA Asemrowo mempunyai kewajiban:
- Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM ASMARA Asemrowo;
- Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM ASMARA Asemrowo;
- Memelihara
serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam KIM ASMARA Asemrowo.
Pasal
16
Keanggotaan
KIM ASMARA Asemrowo berakhir apabila :
- Anggota meninggal dunia;
- Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri;
- ASMARA Asemrowo membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah;
- Diberhentikan
oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART.
BAB
VIII
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 17
- Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi;
- Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan;
- Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.
BAB
VI
PENGURUS
Pasal 18
- Pengurus KIM ASMARA Asemrowo dipilih oleh anggota KIM ASMARA Asemrowo;
- Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:;
- Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi;
- Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM.ASMARA Asemrowo;
- Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi;
- Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang;
- Pengurus dipilih untuk jabatan 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode dan berikutnya (Maksimal 2 periode kepengurusan)
- Susunan
Kepengurusan disahkan oleh Kepala kecamatan Asemrowo
Pasal
19
Jumlah
Pengurus
Jumlah
Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan
serta perkembangan situasi, kondisi yang ada, terdiri dari :
- Seorang ketua
- Seorang wakil ketua
- Seorang sekretaris
- Seorang Bendahara
- Kepala
Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan Wilayah Masing- Masing.
Pasal
20
Tugas
dan kewajiban Pengurus:
- Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM ASMARA Asemrowo;
- Membuat recana Kerja jangka pendek dan jangka panjang;
- Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota;
- Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan;
- Membuat
ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua
anggota dan pengurus.
Pasal
21
Pengurus
mempunyai hak melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan,
melestarikan, memajukan KIM ASMARA Asemrowo.
Pasal
22
Pengurus
dapat diberhentikan bila:
- Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi;
- Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku;
- Terlibat tindak pidana hukum;
- Mencemarkan
nama baik organisasi.
BAB
VII
PEMBUKUAN
ORGANISASI
Pasal
23
Buku-buku
administrasi yang terdiri dari :
- Buku Surat Masuk dan Surat Keluar
- Buku Absensi
- Buku Tamu
- Buku Notulen Rapat
- Buku Tanda Expidisi Surat
- Buku Kas
- Buku
Laporan Kegiatan
BAB
VIII
SUMBER
DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal
24
Untuk
melaksanakan kegiatannya KIM ASMARA dapat menggali dana dari
berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk
anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :
- Donatur;
- dari bantuan pemerintah ;
- dari kegiatan usaha produktif ; dan
- Sumbangan
lain yang tidak mengikat.
Pasal
25
- Setiap penggunaan dana KIM ASMARA dibahas pada Rapat Anggota
- Tahun Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari samapi dengan tanggal 31 Desember;
- Laporan
Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir
tahun.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal 26
- KIM ASMARA Asemrowo dibubarkan jika melanggar peraturan dan perundnag-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
- Pebubaran
KIM ASMARA Asemrowo dapat dilaksanakan berdasarkan:
- Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM ASMARA Asemrowo
- Keputusan
Pemerintah
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
27
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada
Rapat Anggo
0 komentar:
Posting Komentar