Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 Maret 2014

MUSRENBANG KECAMATAN ASEMROWO 2013

MUSRENBANG KECAMATAN ASEMROWO 2013

musrenbang Kec. Asemrowo


MUSRENBANG KECAMATAN ASEMROWO

Salah satu Program Pemerinyah Kota Surabaya adalah melaksanakan Pembangunan Kota Sauarabaya baik fisik maupun non fisik agar warga Kota Surabaya bisa Hidup secara adil dan makmur yang merata mintal maupun spiritual. Pembangunan fisik yang meliputi Pembangunan Inprastruktur yaitu Jalan, Saluran Gedung-gedung pertemuan dan Pembangunan non fisik yaitu, Mengadakan Pelatihan segala macam Ketrampilan yang dibutuhkan warga Kota dalam rangka ingin meningkatkan perekonomian, dan untuk meningkatkan kwalitas hidupnya mereka.
 Untuk melaksanakan Pembangunan di Kota Besar Surabaya agar pelaksanaannya tidak salah sasaran maka sebelum pelaksanaan pembangunan tersebut didahuli Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Diawalai dari Musrenbang Tingkat Kelurahan yang menjaring usulan- usulan pembangunan dari Tingklat RT, dan RW kemudian divalidasikan usulan tersebut di Tingkat Kelurahan yang dihadiri oleh para Tokoh masyarakat Kelurahan, RW dan LKMKdi Tingkat Kelurahan masing- masing.
Seperti yang terlihat dalam gambar foto diatas, yaitu Kasi Pembangunan Kelurahan Asemrowo bersama-sama Lembaga Ketahan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Kelurahan Asemrowo dan Tokoh Masyarakat, Para Ketua RW yang ada di Wilayah Kelurahan Asemrowo sedang mencermati usulan- usulan Pembangunan baik fisik maupun non fisik yang akan di usulkan pada Musrenbang Kota Surabaya yang akan diwakili Ktua LKMK masing- masing Kelurahan yang ada di Wilayah Kecamatan Asemrowo
 Dalam Musrenbang Kecamatan Asemrowo tersebut dihadiri oleh Para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para Ketua RW, Kader Lingkungan, Pengurus PKK serta LKMK sekecamatan   Asemrowo. Untuk usulan non fisik ditangani oleh PKK dan Kader Lingkungan sedangkan usulan Pembangunan fisik ditangani oleh Para Ketua RW dan semuanya harus sepengetahuan Ketua LKMK yang akan membawa usulan tersebut ke tingkat Musrenbang Kota Surabaya
  
Dalam Musrenbang Kecamatan Asemrowo tersebut juga dihadiri Satuan Kepala Pemerintah Daerah (SKPD)yang terkait dengan usulan - usulan Proyek Pembangunan Kota Surabaya yang tercinta ini. Contohnya : Dinas PU Binamarga, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Bapemas KB dan lain sebagainya.
Tampak dr. dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyampaikan tentang mekanisme pendataan gakin yang akan mendapatkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Sebab jangan sampai di Kota Surabaya ini pemberian Kartu tersebut salah sasaran sehingga menimbulkan Kecemburuan Sosial yang selanjutnya juga akan menimbukan situasi yang tidak kondusip baik keamana, ketentraman dan kegiatan sosial yang ada di Kota Surabaya itu sendiri.

Semoga Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Wilayah Kecamatan Asemrowo yang dilaksanakan pada tanggal 04 Pebruari 2013 ini bisa menghasilkan hal- hal yang fosipif sehingga bisa disakan manfaatnya oleh msyarakat di Wilayah Kecamatan Asemrowo khususnya dan oleh seluruh Warga Kota Surabaya pada umumnya, Amin yaa Robbal 'alamin.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Rabu, 22 Januari 2014 POLITIK2 PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota. Kemudian Setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat. Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati ternyata hasilnya tidak maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung. Kemudian banyak maneuver- manuver Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal. PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN. Untuk menghemat Cost atau biaya Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat mepet waktunya. Kami berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu Tahun 2019 mendatang tentunya harus bekerjasama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.

Blogroll

About