Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 Maret 2014

Lingkungan Hidup

Lingkungan Hidup

Kebutuhan manusia hidup dimuka bumi ini disamping butuh sandang, pangan dan papan yang merupakan kebutuhan pokok atau kebutuhan primer yang mutlak  harus diraih oleh semua manusia agar manusia bisa melaksanakanhak azasiya sehari- hari dengan sempurna manusia juga memerlukan kebutuhan sekunder yaitu kebutuhan penunjang atau kebutuhan pendukung sehingga  manusia disampaing bisa melaksanakan hak azasinya dengan sempurna manusia juga bisa mendapatkan kebahgiaan yang hakiki, termasuk juga membutuhkan lingkungan yang sehat dan nyaman sehingga tubuh manusia bisa menjadi sehat jasmani dan sehat rohani.

Dengan lingkungan yang sehat, nyaman dan asri maka akan menunjang semua aktifitas manusia itu bisa lancar sesuai dengan harapan. Kebutuhan lingkungan hidup yang bersih dan sehat tersebut dapat tercapai manakala kita sebagai masyarakat mau dan mampu menciptakan mengendalikan dan menciptakan yang sehat dimaksud.

Pemerintah Kota Surabaya sudah mempunyai Kader- kader lingkungan yang jumlahnya cukup banyak dan yang tersebar Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Surabaya, yang mana mereka selalu siap untuk melaksanakan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat agar masyarakat selalu menjaga dan membersihkan lingkungan. Banyak hal yang telah dilakukan oleh para kader lingkungan di Kelurahan- Kelurahan di Kota Surabaya ini sehingga Kota Surabaya selalu mendapatkan Piala Adhipura Kencana dari Presiden Republik Indonesia.

Diantara Pendapingan yang dilaksanakan oleh Ibu-ibu Kader lingkungan yang ada di Kelurahan Kelurahan ialah Pembinaan kepada masyarakat untuk memilah antara sampah basah dan sampah kering, kemudian sampah basah dimanfaatkan untuk dibuat Kompos dan sampah kering dibuat kerajinan - kerajianan yang nilaian menjadi ratusan ribu rupiah.

Bidang Lingkungan :  Alokasi Anggaran Pemerintah Kota Surabaya untuk Bidang Lingkungan digunakan untuk penyediaan air bersih, rumah susun dan rehabilitasi sosialdaerah kumuh (RSDK). Kerja keras Pemerintah Kota Surabaya untuk membangun Kota Surabaya dan mensejahterakan warganya beberapa kali diganjar penghargaan oleh Pemerintah Pusat. Pada tanggal 18 Desember 2012 lalu Pemerintah Kota Surabaya memenangi Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2012yang diserahkaa langsung oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono kepada Walikota Surabaya Tri Risma Harini di Jakarta.\

Pemerintah Surabaya terpilih karena dinilai berhasil melaksanakan berbagai pelatihan bagi perempuan, agar para kaum hawa dapat mandiri secara ekonomi. Pelatihan yang digelar Pemerintah Kota Surabaya terbukti mampu menumbuhkan UKM- UKM baru di Kota Surabaya ini. Penghargaan lainnya yang diterima oleh Pemerintah Kota Surabaya diantaranya Perencanaan Kota Peduli Perempuan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kota Layak Anaka Kategori Nidya Tahun 2012, Penghargaan sebagai Kota Peduli Pendidikan, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,serta Pro Poor Award Kategori terbaik bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2012 Tingkat Jawa Timur.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Rabu, 22 Januari 2014 POLITIK2 PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota. Kemudian Setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat. Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati ternyata hasilnya tidak maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung. Kemudian banyak maneuver- manuver Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal. PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN. Untuk menghemat Cost atau biaya Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat mepet waktunya. Kami berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu Tahun 2019 mendatang tentunya harus bekerjasama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.

Blogroll

About