Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 Maret 2014

Pelatihan

Sebanya 45550 perempuan dan keluarga miskin di Kota Surabaya akan mendapatkan pelatihan keterampilan yang di selenggarakan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana ( Bapemas KB) secara bertahap.
Kepala Bapemas KB Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan keterampilan yang akan di ajarkan antara lain membuat kue kering, mengoalah masakan daln lain sebagainya


Menurut dia, sebanyak 62 kelas pelatihan dilaksanakan di 19 kecamatan. Pelatihan ini merupakan lanjutan dari pelatihan dasar yang telah digelar tahun lalu yang diberikan kepada 14.000 perempuan keluarga miskin.


Dari kegiatan itu diharapkan akan terbentuk 560 kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang terdiri dari 163 KSM makanan, 40 KSM menjahit dasar, 73 KSM tata rias dan salon, 66 KSM peralatan dan produk rumah tangga, 61 KSM menjahit kreatif, 54 KSM handycraft media kain, 46 KSM handycraft daur ulang dan 57 KSM handycraft manik-manik.


Setelah pelatihan, lanjut dia, KSM-KSM tersebut juga mendapatkan pendampingan selama tiga bulan serta bantuan peralatan kerja dan fasilitasi pemasaran. "Lebih lanjut, perlu pembinaan bagi KSM-KSM guna memenuhi persyaratan perkembangan usahanya, seperti perizinan usaha, keamanan dan desain kemasan produk,teknologi tepat guna dan sebagainya," katanya.


Pemateri Ketrampilan Oky Mia Octaviany mengatakan para peserta sangat bersemangat dan memiliki potensi untuk berkembang. Ia mengajarkan tips dan tata cara membuat hiasan manik-manik, selanjutnya para peserta mengembangkan sendiri idenya dengan desain ciptaanya sendiri. Sumber: Dikutip dari berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Rabu, 22 Januari 2014 POLITIK2 PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota. Kemudian Setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat. Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati ternyata hasilnya tidak maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung. Kemudian banyak maneuver- manuver Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal. PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN. Untuk menghemat Cost atau biaya Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat mepet waktunya. Kami berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu Tahun 2019 mendatang tentunya harus bekerjasama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.

Blogroll

About