Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 Maret 2014

Pendidikan

Kawan, jika saya ditanya kapan sih waktu yang tepat untuk menentukan kesuksesan dan keberhasilan seseorang? Maka, jawabnya adalah saat masih usia dini. Benarkah? Baiklah akan saya bagikan sebuah fakta yang telah banyak diteliti oleh para peneliti dunia. 
Pada usia dini 0-6 tahun, otak berkembang sangat cepat hingga 80 persen. Pada usia tersebut otak menerima dan menyerap berbagai macam informasi, tidak melihat baik dan buruk. Itulah masa-masa yang dimana perkembangan fisik, mental maupun spiritual anak akan mulai terbentuk. Karena itu, banyak yang menyebut masa tersebut sebagai masa-masa emas anak (golden age).
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh seorang ahli Perkembangan dan Perilaku Anak dari Amerika bernama Brazelton menyebutkan bahwa pengalaman anak pada bulan dan tahun pertama kehidupannya sangat menentukan apakah anak ini akan mampu menghadapi tantangan dalam kehidupannya dan apakah ia akan menunjukkan semangat tinggi untuk belajar dan berhasil dalam melaksanakan pekerjaannya.
Nah, oleh karena itu, kita sebagai orang tua hendaknya memanfaatkan masa emas anak untuk memberikan pendidikan karakter yang baik bagi anak. Sehingga anak bisa meraih keberhasilan dan kesuksesan dalam kehidupannya di masa mendatang. Kita sebagai orang tua kadang tidak sadar, sikap kita pada anak justru akan menjatuhkan si anak. Misalnya, dengan memukul, memberikan pressure yang pada akhirnya menjadikan anak bersikap negatif, rendah diri atau minder, penakut dan tidak berani mengambil resiko, yang pada akhirnya karakter-karakter tersebut akan dibawanya sampai ia dewasa. 
Ketika dewasa 
karakter semacam itu akan menjadi penghambat baginya dalam meraih dan mewujudkan keinginannya. Misalnya, tidak bisa menjadi seorang public speaker gara-gara ia minder atau malu. Tidak berani mengambil peluang tertentu karena ia tidak mau mengambil resiko dan takut gagal. Padahal, jika dia bersikap positif maka resiko bisa diubah sebagai tantangan untuk meraih keberhasilan. Anda setuju kan?

Untuk itulah, agar anak- anak kita bisa tumbuh dan berkembang secara baik dan mampu menghadapi tantangan- tanangan dalam kehidupannya nati di masa mendatang, mari saat ini kita laksanakan pendidikan anak pada usia dini untuk mengawali memberikan bimbingan - bimbingan kepada anak tentang hal- hal yang positif seabagai bekal pada saat dia menginjak dewasa.


WAJIB BELAJAR 12 TAHUN
Bidang Pendidikan : Alokasi Anggaran untuk Bidang Pendidikan digunakan utnuk membiayai BOBDA ( Bantuan Operasional Pendidikan Daerah), fasilitas PUD ( Pendidikan anak Usia Dini), beasiswa bagi siswa bibit unggul, bea siwa Sekolah Pelayaran, Sekolah KLK, Sekolah terbuka, pendidikan lanjutan siswa bermasalah sosial dan pembukaan Taman Bacaan. Khusus untuk Program  Pendidikan Anggaran Kota Surabaya untuk Tahun 2012 sebesar Rp 1.8 Triliunatau 30 % dari total APBD Kota Surabaya. 
Selain membebaskan SPP bagi seluruh Siswa SD/SMP/SMA/ SMK Pemerintah Kota Surabaya juga punya perhatian besar pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selama ini biaya masuk Sekolah Usia Dini tidak terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah karena terlalu tinggi. Anggara Pendidikan di Kota Surabaya juga diberikan untuk uang transport sebesar Rp 100.000,- bagi 10.000 Gru TPQ dan Guru Sekolah minggu,(Sekolah Agama Hindu/ Budha) di Surabaya. Selainitu juga untuk sertifikasi dan training tenaga pendidikan, memberikan tunjangan fungsional tenaga pendidikan sebesar Rp 300.000,-/ orang/ Bulan serta pemerataan tenaga pendidik.
Pemerintah Kota Surabaya telah sungguh- sungguh menangani masalah Pendidikan warganya dengan harapan kedepan tidak lagi warga Kota Surabaya yang tidak bisa membaca dan menulis dan digratiskannya biaya Pendidikan mulai SD ,SMP, SMA atau SMK Pemerintah Kota Surabaya berharap  agar tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Dengan program Belajar 12 (dua belas) Tahun ini Pemerintah berharap minimal warga Kota Surabaya Berpendidikan SMK atau SMA dan tidak ada lagi yang hanya tamat SD dan SMP saja. Krena mencerdasakan kehidupan Bangsa itu merupakan amanah dari Undang - Undang Dasar 1945.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Rabu, 22 Januari 2014 POLITIK2 PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota. Kemudian Setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat. Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati ternyata hasilnya tidak maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung. Kemudian banyak maneuver- manuver Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal. PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN. Untuk menghemat Cost atau biaya Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat mepet waktunya. Kami berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu Tahun 2019 mendatang tentunya harus bekerjasama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.

Blogroll

About