Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 Maret 2014

AGENDA

Pada tanggal 7 Pebruari LKMK Kelurahan Asemrowo mengadakan Rapat Konsolidasi dan menysun Progrman Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Asemrowo periode Tahun 2013 - 2016 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Kelurahan Asemrowo. Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Kelurahan Asemrowo (Drs. Asnafi) dan seluruh pengurus LKMK kelurahan Asemrowo.

Dalam Rapat Konsolidasi Pengurus LKMK Asemrowo tersebut Ketua LKMK Kel;urahan (Imam Mustaji, SE. menghimbau dan mengajak kepada seluruh jajaran Pengus LKMK Kelurahan Asemrowo agar selalu membantu kepentingan masyarakat sesuai dengan bidangnya masing- masing, dan selalu mengakomodir keluhan-keluhan masyarakat kemidian dan selanjutnya keluhan masyarakat tersebut dibahas dalam forum Rapat Pleno LKMK yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) Bulan sekali.

Masing- masing seksi dalam kepengurusan LKMK harus melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya yang telah disusun alam Struktur Organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga LKMK Kelurahan Asemrowo.Dalam melaksanakan tugas tersebut harus selalu berkordinasi dan memberilaporan kepada Ketua LKMK Kelurahan Asemrowo.

Disamping Konsolidasi antara pengurus juga menyusun Progran Kerja untuk Periode Tahun 2013 - 2016. Sedang Program Kerja yang disepakati dalam rapat Pleno tersebut ialah : 

Mencari Lahan Kosong untuk Pembuatan Sentra Kaki Lima, karena di Asemrowo ini belum ada Sentra Kali Lima untuk menampung para pedakang kaki lima yang ada di KLelurahan Asemrowo.
Mengadakan Isbat Masal bagi warga yang belum punya Buku Nikah, tatapi sudah punya anak , bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Surabaya .
 

 
 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Rabu, 22 Januari 2014 POLITIK2 PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota. Kemudian Setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat. Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati ternyata hasilnya tidak maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung. Kemudian banyak maneuver- manuver Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal. PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN. Untuk menghemat Cost atau biaya Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat mepet waktunya. Kami berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu Tahun 2019 mendatang tentunya harus bekerjasama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.

Blogroll

About