Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 Maret 2014

Sosial

Kegiatan Sosial

Disamping Membangun Insprestruktur ( Gedung, Jalan Taman dan lain sebagainya)  Pemerintah Kota Surabaya juga membangun atau memperbaiki  Moral warga masyarakat Kota Surabaya yang akan bertugas mamanfatkan, merawat dan melestarikan aset dan Budaya Kota Surabaya.

Salah satu pembangunan moral bagi warga masyarakat Kota Surabaya ialah telah dilakukannya Penutupan sebagian Lokalisasi yang berada di Kota Surabaya. Hal itu dilakukan agar warga masyarakat Kota Surabaya menjadi warga masyarakat yang sehat jasmani dan sehat rohani serta menjadi masyarak yang mempunyai etika dan moral yang baik.

Penutupan Lokalisali di Dupak Bangun Sari merupakan langkah awal program Pemerintah Kota yang akan menutup semua lokalisasi yang berada di Kota Surabaya yang notabene adalah sebagai Kota terbanyak lokalisasinya di Jawa Timur. Penutupan di Lokalisasi tertua di Surabaya dan pernah menjadi kawasan prostitusi yang terbesar dengan PSK terbanyak, yaitu 3.500 orang. Menurut data dari Dinas Sosial Kota Surabaya sebelum Tahun 2010. Dupak Bangun Sari mempunyai 62 Wisma dengan 51 mucikari dan 213 pekerja seks komersial. Dua Tahun terakhir sudah empat wisma yang ditutup dan 64 pekerja seks komersial dipulangkan.   

Mereka mendapatkan pesangon Rp 3.000.000,- / orang dari Kementerian Sosial. Rencananya Lakalisasi Dupak Bangu Sari akan ditutup total. Rencana penutupan ini sudah mendapatkan dukungan persetujuan dari seluruh warga yang berada di lakalisasi Dupak Bangun Sari.Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Supomo, menjelaskan rencana penutupan Lokalisasi Dupak Bangun Sari secara keseluruhan akan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2012. Jumlah PSK, Misma dan Mucikari sebenarnya tinggal sedikit.

Sebelum diadakan penutupan tentunya Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Sosial juga sudah melakukan Pembinaan baik kepada PSK , kepada Mucikarinya maupun pemilik Wismanya,  dengan harapan setelah lokalisasinya ditutup merekan sudah bisa alih profesi dan bisa memanfaatkan modal 3 juta yang diberikan.Khusus untuk warga yang selama ini mendapatkan dampak secara ekonomi dari keberadaan lokalisasi juga mendapat pembinaan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BAPEMAS KB) Kota Surabaya.

Selain Menutup lokalisasi Dupak Bangun Sari Pemerintah Kota Surabaya juga akan menutup lokalisasi- lokalisasi yang berada di Kota Surabaya. termasuk juga akan menyisir karaoke, panti pijet dan penginapan yang selama ini menjadi tempat prostitusi terselubung. Pemerintah mengutamakan penyadaran mental dan pemberdayaan pekerja seks komersial dan mucikari untuk mengentaskan mereka dari dunia prostitusi. 


Bidang Sosial :  Alokasi Anggaran Pemerintah Kota Surabaya untuk Bidang Sosial diprioritaskan untuk Pengentasan Kemiskinan antara lain program permakanan lansia terlantar. Yaitu bantuan makan setahun penuh bagi 5000 lansia terlantar yang telah didata oleh Dinas Sosial Kota Surabaya. Pemberian makan setahun penuh juga diberikan ke penyandang cacat terlantar yang jumlahnya mencapai 2.627 orang.
Pemerintah Kota Surabaya juga memiliki Pondok Sosial Liponsos yang menampung para lansia terlantar dan gelandangan. Di Pondok Loponsos mereka mendaptkan fasilitas makan, pemeriksaan kesehatanrutin, tenaga kebersihan dan tenaga pisikiater.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Rabu, 22 Januari 2014 POLITIK2 PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota. Kemudian Setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat. Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati ternyata hasilnya tidak maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung. Kemudian banyak maneuver- manuver Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal. PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN. Untuk menghemat Cost atau biaya Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat mepet waktunya. Kami berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu Tahun 2019 mendatang tentunya harus bekerjasama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.

Blogroll

About