Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 10 Maret 2014

TASKIN

PENGENTASAN KEMISKINAN

Pemerintah Kota Surabaya sebenarnya telah melakukan berbagai Program guna mengangkat warga di Kota Pahlawaini dari kemiskinan.Langkah awal Pemkot membuat skema penanggulangan kemiskinan melalui berbagai program meliputi perluasan kesempatan, pemberdayaan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas dan perlindungan sosial. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui fasilitas kebutuhan dasar, penataan dan pembinaan PKL serta usaha formal lainnya.
Komitmen besar dalam menanggulangi kemiskinan ditujukkan Oemkot Surabaya dengan terus meningkatnya anggaran untuk program ini. Pada Tahun 2009, dana penanggulangan sosial sebesar Rp 450.659.003.021,- , sedangkan untuk Tahun 2012 anggaran untuk program tersebut mencapai Rp 599.782.321.777,-. Anggaran ini disalurkan melalui berbagai macam kegiatan yang meliputi : Bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi, Sosial dan Lingkungan. 
Bidang Pendidikan : Alokasi Anggaran untuk Bidang Pendidikan digunakan utnuk membiayai BOBDA ( Bantuan Operasional Pendidikan Daerah), fasilitas PUD ( Pendidikan anak Usia Dini), beasiswa bagi siswa bibit unggul, bea siwa Sekolah Pelayaran, Sekolah KLK, Sekolah terbuka, pendidikan lanjutan siswa bermasalah sosial dan pembukaan Taman Bacaan. Khusus untuk Program  Pendidikan Anggaran Kota Surabaya untuk Tahun 2012 sebesar Rp 1.8 Triliunatau 30 % dari total APBD Kota Surabaya. 
Selain membebaskan SPP bagi seluruh Siswa SD/SMP/SMA/ SMK Pemerintah Kota Surabaya juga punya perhatian besar pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Selama ini biaya masuk Sekolah Usia Dini tidak terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah karena terlalu tinggi. Anggara Pendidikan di Kota Surabaya juga diberikan untuk uang transport sebesar Rp 100.000,- bagi 10.000 Gru TPQ dan Guru Sekolah minggu,(Sekolah Agama Hindu/ Budha) di Surabaya. Selainitu juga untuk sertifikasi dan training tenaga pendidikan, memberikan tunjangan fungsional tenaga pendidikan sebesar Rp 300.000,-/ orang/ Bulanserta pemerataan tenaga pendidik.
Bidang Kesehatan : alokasi anggarannya dari Pemerintah Kota Suarabaya selalu meningkat setiap Tahunnya. Untuk Tahun 2012 anggaran Kesehatan mencapai Rp 595,2 milyar, naik dari Tahun 2011 sebesar. Rp 454,5 milyar. Anggaran itu digunakan untuk membantu warga miskin melalui Program Jamkesmas Non Kuota yang apada Tahun 2012 mencapai Rp 122,6 milyar. 
Pelayanan Jamkesmas Non kuota di Kota Surabaya diberikan kepada warga yang ber KTP Saurabaya yang berpenghasilan dalam satu rumah tangga tidak melibihi Rp 2.989.600,- atau warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan terus menerus.Pasien ini dilayani 20 Rumah Sakit di Surabaya dan di Kota- kota lain di Jawa Timur, 62 Pukesmas dan 60 Puskesmas Pemerintah Kota juga melakukan pembebanan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, pemberian makan tambahan dan pendampinagn balita gizi buruk. Disamping itu juga memberikan makanan tambahan bagi Ibu Hamil, pemberian makanan tambahan bagi Balita dan Lansia, Keluarga Berencana Gratis, serta bantuan peralatan bayi dan melaksanakan sunat masal.
Bidang Ekonomi : Alokasi Anggaran Pemerintah Kota Surabaya untuk Bidang Ekonomi digunakan untuk penaggulangan kemiskian melalui Pelatihan ketrampilan bagi keluarga miskin dan pengangguran, pembangunan sentra PKL baru,urban farming, raskin, pengembangan kampung usaha, pembangunan sewa stand bagi UKM di maal, memfasilitasi kewirausahaan UMKN dan lain sebagainya.
Pembangunan Kampung Usaha Unggulan dimaksudkan untuk menggerakkan ekonimi rakyat. Karena Surabaya memang kaya dengan kampung- kampung dengan pruduk khas yang unggulan.Beberapa langkah yang dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UmKM anatara lain penyuluhan, Pembinaan dan penyediaan tempat- tempat layak, baik untuk pruduksi maupun Pemasaran.  
Bidang Sosial :  Alokasi Anggaran Pemerintah Kota Surabaya untuk Bidang Sosial diprioritaskan untuk Pengentasan Kemiskinan antara lain program permakanan lansia terlantar. Yaitu bantuan makan setahun penuh bagi 5000 lansia terlantar yang telah didata oleh Dinas Sosial Kota Surabaya. Pemberian makan setahun penuh juga diberikan ke penyandang cacat terlantar yang jumlahnya mencapai 2.627 orang.
Pemerintah Kota Surabaya juga memiliki Pondok Sosial Liponsos yang menampung para lansia terlantar dan gelandangan. Di Pondok Loponsos mereka mendaptkan fasilitas makan, pemeriksaan kesehatanrutin, tenaga kebersihan dan tenaga pisikiater. 
Bidang Lingkungan :  Alokasi Anggaran Pemerintah Kota Surabaya untuk Bidang Lingkungan digunakan untuk penyediaan air bersih, rumah susun dan rehabilitasi sosialdaerah kumuh (RSDK). Kerja keras Pemerintah Kota Surabaya untuk membangun Kota Surabaya dan mensejahterakan warganya beberapa kali diganjar penghargaan oleh Pemerintah Pusat. Pada tanggal 18 Desember 2012 lalu Pemerintah Kota Surabaya memenangi Anugerah Parahita Ekapraya (APE) 2012yang diserahkaa langsung oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yddoyono kepada Walikota Surabaya Tri Risma Harini di Jakarta.
Pemerintah Surabaya terpilih karena dinilai berhasil melaksanakan berbagai pelatihan bagi perempuan, agar para kaum hawa dapat mandiri secara ekonomi. Pelatihan yang digelar Pemerintah Kota Surabaya terbukti mampu menumbuhkan UKM- UKM baru di Kota Surabaya ini.
Penghargaan lainnya yang diterima oleh Pemerintah Kota Surabaya diantaranya Perencanaan Kota Peduli Perempuan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Kota Layak Anaka Kategori Nidya Tahun 2012, Penghargaan sebagai Kota Peduli Pendidikan, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,serta Pro Poor Award Kategori terbaik bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2012 Tingkat Jawa Timur.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Rabu, 22 Januari 2014 POLITIK2 PERUBAHAN SISTIM PEMILU, SANGAT DIHARAPKAN Sistim Pemilihan Umum di Negara Kesatuan Republik Indoneia di Zaman Ode Lama (Orla) dengan Zaman Orde Baru (Orba) hampir sama, yaitu Pemilihan Umum secara serentak memilih DPR RI, DPRD Tk. I dan DPRD Tk. II, sehingga pada waktu itu Pemilihan Umum hanya dilaksanakan sekali dalam kurun waktu lima Tahun. Kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih dalam Pemilu tersebut yang memilih Pejabat Eksekutif baik Presiden, Gubernur, Bupati maupun Walikota. Kemudian Setelah Reformasi Bergulir sejak Tahun 1998 hingga sekarang sistim Pemilu berubah total, yaitu menjadi Pemilu Legialtif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Kada Gubernur dan Walikota/ Bupati yang kesemuanya dilaksanakan secara langsung oleh Masyarakat, sehingga Rakyat menikmati Pesta Demokrasi secara langsung, memilih secara langsung, mencalonkannya pun secara langsung dari Parpol – parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat. Setelah digulirkan Pemilu secara langsung baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada Gubernur dan Walikota/ Bupati ternyata hasilnya tidak maksimal karena masyarakat mengalami kejenuhan dalam Pelaksanaan Pemilu tersebut, sehingga sejak digulirkan Pemilu maupun Pemilu kada secara langsung sampai sekarang Golputnya mencapai angka 45 persen setiap Pemilu berlangsung. Kemudian banyak maneuver- manuver Politik atau banyak wacana baru yang ingin kembali ke zaman Orde Baru lagi yaitu Pejabat Eksekutif dipilih oleh DPR kembali, kalau atau andai kata itu terjadi berarti Demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dan Gerakan Reformasi bisa dibilang gagal. PEMILU DUA KALI DALAM LIMA TAHUN SECARA SERENTAK AKAN EFEKTIF DAN EFISIEN. Untuk menghemat Cost atau biaya Pemilu yang tinggi, menghilangkan kejenuhan masyarakat tentang Pemilu serta untuk menekan angka Golput dalam setiap Pemilu, maka solusinya adalah mengadakan perubahan sistim Pemilu lagi agar Pelaksanaan Pemilu lebih efektif dan efisien, yaitu dengan mengadakan Pemilu Dua Kali secara serentak dan dilaksanakan secara langsung. Yang pertama Pemilu Legislatif (Pileg) secara langsung, kemudian para Wakil Rakyat yang terpilih membuat Undang- undang tentang Pemilihan Presiden Pemilu Kada Bupati/ Walikota di Tahun berikutnya. Hal ini tentunya tidak mungkin untuk dilaksanakan sekarang karena sudah sangat mepet waktunya. Kami berharap agar para Wakil Rakyat yang terpilih di Pileg 2014 nanti harus mau dan mampu membuat Undang- undang tentang Pemilu Dua Kali secara serentak untudiberlakukan di masa Pemilu lima Tahun mendatang atau tepatnya di masa Pemilu Tahun 2019 mendatang tentunya harus bekerjasama dengan Pemerintah atau dengan Presiden terpilih, untuk mengatur masa transisional, karena nanti pasti akan terjadi masa transisi dan ada Pihak Pejabat Eksekutif yang diuntungkan dan juga ada yang dirugikan, Yang mengalami perpanjangan karena nunggu masa Pemilu marasa diuntungkan sebaliknya yang mengalami percepatan ada Pemilu Serentak dia merasa dirugikan. Nah untuk mengatur yang Perpanjangan dan percepatan itulah perlu kerja sama antara DPR dan Presiden dalam membuat Undang- undang Pemilu Dua Kali Serenta tersebut sehingga semua pihak bisa menerima dengan lapang dada atau dalam bahasa jawa bisa menerima dengan legowo.

Blogroll

About